Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahira Idris: Pembakaran Al Quran di Swedia Biadab!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 30 Juni 2023, 09:56 WIB
Fahira Idris: Pembakaran Al Quran di Swedia Biadab<i>!</i>
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net
rmol news logo Pembakaran Al Quran di depan Masjid Pusat Stockholm, Swedia saat umat Islam merayakan Iduladha merupakan tindakan biadab dan merendahkan umat muslim.

Apalagi, aksi pembakaran ini direstui oleh pengadilan Swedia dan dilindungi oleh pihak kepolisian dengan dalih kebebasan berpendapat.

“Menutup mata terhadap tindakan penuh kebencian dan permusuhan seperti ini, dengan dalih kebebasan berbicara sama saja ikut terlibat dalam aksi biadab dan provokatif," kata Anggota DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/6).

Tindakan pemerintah Swedia ini, kata dia, secara tidak langsung sedang menyuburkan ekstremisme. Dalih kebebasan berpendapat pun tidak bisa dibenarkan untuk membakar kitab suci umat Islam.

"Dalih mereka adalah omong kosong dan tidak punya makna sama sekali karena mengandung penghinaan, bertentangan dengan nilai perdamaian, serta melanggar penghormatan terhadap perbedaan ras, agama, dan keyakinan,” sambung Fahira.

Menurutnya, negara seperti Swedia yang melindungi aksi-aksi ekstremis seperti pembakaran Al Quran tidak pantas disebut sebagai negara modern karena tidak menghargai nilai-nilai universal, yaitu penghormatan terhadap perbedaan ras, agama dan keyakinan.

Melindung aksi-aksi islamofobia seperti ini sama saja menginjak-nginjak resolusi PBB yang diterima bulat pada Sidang Umum PBB 15 Maret 2022.

“Memberi izin bahkan melindungi aksi pembakaran Al Quran seperti ini sama artinya menutup pintu dialog global untuk mendorong toleransi dan perdamaian berbasis pada saling menghormati HAM, keberagaman agama, dan kepercayaan," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA