Buku tersebut diserahkan usai Chappy Hakim menjadi pembicara dalam Kuliah Umum bertajuk "Air Space dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (26/6).
Dalam paparan yang disampaikan oleh Chappy Hakim dihadapan mahasiswa Untar, dia menitik beratkan pada perspektif hukum. Dalam hal ini, hukum udara internasional dalam hubungannya dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di samping memberikan gambaran sejarah tentang perang udara, pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia itu juga menjelaskan mengenai pentingnya wilayah udara nasional bagi sebuah negara yang berdaulat.
"Setidaknya, Indonesia sekarang ini dan ke depan masih mempunyai Pekerjaan rumah yang cukup serius dalam mengelola wilayah udara kedaulatannya," ujar Chappy.
Menurutnya, Indonesia masih harus membenahi sengketa antara hukum udara dan hukum laut internasional berkait dengan masalah airways atau jalur penerbangan di atas alur laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Lanjutnya, demikian pula Indonesia masih berhadapan dengan masalah wilayah udara kedaulatannya di kawasan yang kritis pada perairan Selat Malaka.
"Di mana sampai sekarang ini masih 'terpaksa' harus didelegasikan pengelolaannya kepada negara lain," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: