Begitu yang disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, menanggapi adanya 6 fraksi di DPR RI yang setuju terhadap usulan masa jabatan Kades diperpanjang jadi 9 tahun.
"Partai politik yang mendukung masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun, bahkan hingga bisa 2 periode adalah partai politik yang pragmatis, yang hanya mementingkan kepentingan politiknya pribadi. Ini benar-benar sebuah pola politik transaksional kebijakan," ujar Tamil kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).
Bahkan, Tamil melihat, hal tersebut sudah masuk ke ranah kolusi, karena adanya pola politik transaksional kebijakan.
"Kemudian di sisi lain, mengingat bahwasanya PDIP yang sangat getol tentang hal ini, jangan-jangan memang ini disiapkan sebagai landasan konstitusi. Sehingga suatu hari jabatan presiden itu bisa dibuat juga menjadi 9 tahun dan dua periode," tutur Tamil.
Padahal, menurut dosen Universitas Dian Nusantara ini, Kades merupakan "raja kecil" di wilayahnya, yang bekerja untuk calon-calon tertentu pada setiap pelaksanaan Pemilu.
"Sudahlah, ini kita enggak usah pura-pura tidak melihat hal itu. Jadi ini adalah pola-pola penggembosan secara konstitusi, yang sangat berbahaya jika ini bisa terjadi atau jika ini bisa diputuskan dan menjadi suatu ketentuan," pungkas Tamil.
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi UU 6/2014 tentang Desa pada hari ini, Kamis (22/6), sebanyak 6 fraksi di DPR RI sepakat mengusulkan masa jabatan Kades yang diubah menjadi 9 tahun dengan maksimal kepemimpinan selama 2 periode.
Adapun, 6 fraksi yang menyetujui usulan tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, PKS, Partai Gerindra. Sementara, fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.
BERITA TERKAIT: