Begitu dikatakan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam wawancara khusus bersama
Kantor Berita Politik RMOL, yang diunggah dalam kanal Youtube Republik Merdeka TV, Kamis (22/6).
"(Kripto) ini sesuatu yang sifatnya inovatif, karenanya banyak yang ingin tahu atau sekadar mencoba-coba bagaimana cara bermain kripto ini," uajr Jerry Sambuaga.
Dalam bermain kripto, Jerry menekankan bahwa pemerintah mengkategorikan kripto sebagai aset. Sehingga, tidak bisa bisa menjadi alat pembayaran dalam transaksi.
"Kripto di Indonesia diperlakukan juga didefinisikan sebagai komoditas, karena di Indonesia alat pembayaran hanya satu, yakni rupiah," tekannya.
Selain soal kategori itu, lanjut Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) itu, masyarakat juga harus paham, investasi di kripto penuh ketidakpastian.
"Kita perlu sampaikan juga, kripto ini berbeda dengan komoditas yang lain, ini (kripto) fluktuasinya tinggi lalu tentunya banyak spekulasi," katanya.
Untuk itu, kata Jerry lagi, masyarakat harus memiliki pemahaman literasi yang cukup sebelum mulai berinvestasi di aset kripto. Terutama, dalam melihat produk kripto yang sudah legal di Indonesia.
"Ini yang kita sampaikan perlu ada literasi pada masyarakat terkait produk-produk apa atau jenis-jenis aset kripto apa yang cocok atau layak diperjualbelikan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: