AMPI Puji Langkah Bahlil Tangani Tambang Nikel Raja Ampat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 09 Juni 2025, 16:46 WIB
AMPI Puji Langkah Bahlil Tangani Tambang Nikel Raja Ampat
Ketua Umum AMPI Jerry Sambuaga dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Ist
rmol news logo Langkah-langkah strategis yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam upaya penyelesaian polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya didukung.

Dikatakan Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga, sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang telah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara sudah tepat.

"Soal tambang di Raja Ampat, kami anak-anak muda di AMPI, mengapresiasi kecepatan Menteri Bahlil dalam menangani masalah ini,” ujar Jerry Sambuaga kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.

Jerry mengungkapkan dari data yang ada, izin tambang yang dipermasalahkan di Raja Ampat bukan dikeluarkan di era Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM. 

"Oleh karena itu, segala bentuk tuduhan yang dialamatkan kepada beliau tidak berdasar dan perlu diluruskan demi objektivitas informasi publik," katanya.

Kata dia, menjadi persoalan saat ini adalah di media sosial ramai protes mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Namun, sambungnya, seiring mengemukanya protes terkait IUP tersebut, ternyata telah terjadi penyebaran informasi simpang siur, baik secara tidak sengaja ataupun sengaja.

"Ada baiknya kita semua dan masyarakat secara luas agar tidak mudah diprovokasi, apalagi oleh oknum-oknum tertentu yang berpotensi menyusupi situasi ini dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu," tuturnya.

"Kita budayakan mencari tahu faktanya dan membaca secara lengkap, sebelum menyimpulkan terlalu dini," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA