"Penghapusan LPSDK tidak lepas dari kepentingan politik dan sangat mudah terbaca untuk kepentingan siapa," kata Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6).
Dia menjelaskan, LPSDK adalah instrumen penting bagi penyelenggara pemilu memastikan akuntabilitas sumber dana kampanye peserta Pemilu. Jika dihapus, sistem yang selama ini dibangun untuk memerangi praktik rasuah akan melemah.
"Penyelenggara pemilu dengan sengaja melalui regulasi, pelaporan dana kampanye semakin diperlemah dan tidak menguatkan sistem anti korupsi," tuturnya.
Rencana kebijakan penghapusan aturan wajib LPSDK juga akan memperlemah kinerja KPU dalam menyeleksi sumber pendanaan kampanye peserta pemilu.
Lebih dari itu, Neni juga menganggap penghapusan LPSDK juga akan mengurangi prinsip keterbukaan informasi kepada publik, khususnya yang memiliki hak memilih caleg berintegritas.
"Saya kira ini menjadi bagian dari degradasi moral penyelenggara pemilu untuk menutup akses pemilih terhadap transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu," demikian Neni menambahkan.
BERITA TERKAIT: