Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, menjelaskan, Pasal 36 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengharuskan pelaku usaha mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebelum mengeksplorasi dan memproduksi.
“Sementara itu PP No 26/2023 memperbolehkan pengusaha mengeruk terlebih dulu. Jika menemukan mineral, baru mengajukan IUP," kata Rico, lewat keterangan resminya, Jumat (16/6).
"Bagaimana ini? Kalau yang mengeruk nggak jujur, dia menemukan mineral tapi nggak bilang-bilang, terus itu mineral dibawa kabur, kita mau ngomong apa?" sambungnya.
Legislator Partai Nasdem itu juga mengatakan, ada sejumlah peraturan daerah yang melarang pemanfaatan kawasan di pesisir pantai untuk pertambangan. Karena pemanfaatannya ditujukan untuk masyarakat pesisir dan nelayan.
“Banyak peraturan daerah yang mengatur bahwa kawasan pesisir itu pemanfaatannya untuk nelayan dan masyarakat di sekitar pesisir, bukan untuk ditambang pasirnya,” tukasnya.
BERITA TERKAIT: