"Sebagai lembaga yang diberi tugas dan wewenang pengawasan pemilu, Bawaslu menghargai putusan MK yang esensinya mengawal proses demokrasi," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan, Kamis (15/6).
Menurutnya, putusan MK memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pileg 2024, sebagaimana termuat dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
"MK telah mempertimbangkan dengan matang, dengan memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan," tuturnya.
Pertimbangan matang MK tidak terlepas dari kelebihan dan kelemahan sistem Pileg terbuka yang telah ditetapkan pasca reformasi.
Namun pada intinya, mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta ini menilai, sistem proporsional terbuka memungkinkan representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih.
"Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional," demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: