Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam jumpa pers usai Sidang Putusan Perkara 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis siang (15/6).
"Kami di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sudah mengambil sikap bersama," ujar Saldi.
Menurutnya, ada sejumlah pernyataan Denny yang bertolak belakang dengan fakta hukum hari ini. Di mana, pada sidang putusan hari ini hanya satu Hakim Konstitusi yang sepakat dengan Sistem Proporsional Tertutup.
Sementara, 7 Hakim Konstitusi lainnya menyatakan Sistem Proporsional Terbuka konstitusional.
"Kalau dalam unggahan (pernyataan Denny di Twitter, red) itu posisi hakimnya 6:3 (6 Hakim mendukung sistem tertutup dan 3 mempertahankan sistem terbuka) tidak benar. Sekarang posisi 7:1, karena hanya diikuti 8 hakim konstitusi (dalam memutuskan perkara)," tambahnya menegaskan.
Selain itu, ia juga menilai rumor yang disampaikan Denny pada 23 Mei 2023 jauh dari tanggal pembahasan putusan perkara oleh para Hakim Konstitusi.
"Pembahasan intens baru kita laksanakan 7 Juni, hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing Hakim," jelasnya.
Maka dari itu, Saldi menyatakan sikap MK yang akan melaporkan Denny ke organisasi profesi.
"Bahwa kami, MK, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," demikian Saldi.
BERITA TERKAIT: