Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, pun mengapresiasi putusan MK tersebut.
Menurutnya, keputusan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 membuktikan MK masih konsisten terhadap yurisprudensi. Meskipun, banyak pihak yang sempat mengkhawatirkan independensi dan integritas MK.
“MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya soal sistem dan teknis pelaksanaan pemilu,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6).
Sebab, menurut Fadli, pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari
open legal policy, alias ranah pembuat undang-undang. Dalam hal ini, kewenangan untuk memutuskan masalah tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.
“Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita,” tuturnya.
“Terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” demikian Fadli Zon.
BERITA TERKAIT: