Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika MK Putus Sistem Tertutup, Bos Parpol Berkuasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 15 Juni 2023, 10:34 WIB
Jika MK Putus Sistem Tertutup, Bos Parpol Berkuasa
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka akan berdampak pada peta pertarungan Pemilu 2024.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, jika MK mengabulkan sistem proporsional tertutup, maka konsekuensinya akan membuat partai-partai mengubah strateginya.

"Partai-partai berubah. Ya sudah mereka ngapain? Nomor-nomor bawah (nomor urut calon legislatif) pasrah," kata Margarito kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/6).

Margarito berpandangan, dalam sistem tertutup, 'bos' partai politik memiliki otoritas untuk menunjuk calegnya menjadi anggota dewan.

"Jadi walaupun nomornya bawah, kalau akar ke atasnya bagus bisa dapat (kursi). Sebaliknya, yang di atas kalau akarnya enggak bagus, enggak bisa jadi dewan. Akhirnya semua tergantung pada Ketua Umum Partai," jelasnya.

Di sisi lain, putusan MK yang akan dibacakan hari ini tergantung pada pandangan masing-masing Hakim Konstitusi dalam menyikapi gugatan UU Pemilu.

"Keputusan hakim tergantung pada interpretasi dalam memandang pasal tentang Kedaulatan rakyat dan UU tentang partai politik," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA