Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6).
Menurutnya, kecurangan pada proses Pemilu bisa dilihat dari tiga aspek. Pertama, penyelenggara tidak independen, pemerintah tidak netral, dan pesertanya menggunakan segala cara untuk meraup suara, termasuk praktik manipulasi, intimidasi, dan politik uang.
“Presiden sebagai kepala negara seharusnya tak boleh menunjukkan sikap berpihak kepada siapapun, karena dia memiliki instrumen kekuasaan,” ujarnya.
Ray juga menyoroti para penyelenggara Pemilu yang tidak memiliki sikap independen dan cenderung tunduk terhadap partai politik melalui Komisi II DPR RI.
“Kalau ada istilah petugas partai, maka penyelenggara Pemilu ini seperti petugas Komisi II,” tandasnya.
Ray pun menyoroti rencana penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, hal itu akan mempersulit pengawasan dan pengawalan terhadap dana yang masuk ke partai politik. Padahal sumbangan dana kampanye itu hulu dari persoalan politik uang.
“Padahal ketentuan itu sudah berlaku dua kali dalam Pemilu. Ini sangat merugikan kita,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: