Dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo, Efriza, berpendapat, usulan perpanjangan masa jabatan Kades itu bukan gagasan baik, meski di lingkup pemerintahan terbawah.
"Kepala desa menjabat begitu lama hingga 9 tahun, secara tidak langsung menyetujui perilaku penyalahgunaan kekuasaan," tegas Efriza, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/6).
Pengamat politik Citra Institute itu berpendapat, secara hitungan total masa jabatan Kades usulan PDIP sama dengan Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa.
Bedanya, di aturan itu ditetapkan masa jabatan Kades 6 tahun selama 3 periode, sementara yang diusulkan partai banteng moncong putih itu 9 tahun dikali 2 periode.
"Tetapi dalam demokrasi, batas jabatan 5 atau 6 tahun merupakan upaya agar penguasa politik dalam jabatan kekuasaan yang diembannya tidak sewenang-wenang, atau bertindak otoriter," tuturnya.
Karena itu, Efriza memproyeksi kemunduran demokrasi bakal terjadi, bila usulan PDIP terlaksana.
"Kelangsungan demokrasi menjadi terhambat, dan regenerasi kepemimpinan jadi macet," tandasnya.
BERITA TERKAIT: