Dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo, Efriza, berpendapat, usulan perpanjangan masa jabatan Kades itu bukan gagasan baik, meski di lingkup pemerintahan terbawah.
"Kepala desa menjabat begitu lama hingga 9 tahun, secara tidak langsung menyetujui perilaku penyalahgunaan kekuasaan," tegas Efriza, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/6).
Pengamat politik Citra Institute itu berpendapat, secara hitungan total masa jabatan Kades usulan PDIP sama dengan Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa.
Bedanya, di aturan itu ditetapkan masa jabatan Kades 6 tahun selama 3 periode, sementara yang diusulkan partai banteng moncong putih itu 9 tahun dikali 2 periode.
"Tetapi dalam demokrasi, batas jabatan 5 atau 6 tahun merupakan upaya agar penguasa politik dalam jabatan kekuasaan yang diembannya tidak sewenang-wenang, atau bertindak otoriter," tuturnya.
Karena itu, Efriza memproyeksi kemunduran demokrasi bakal terjadi, bila usulan PDIP terlaksana.
"Kelangsungan demokrasi menjadi terhambat, dan regenerasi kepemimpinan jadi macet," tandasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: