Padahal sejak 2003, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) 117/MPP/Kep/2/2003, pemerintah menghentikan ekspor pasir laut.
"Setelah jalan 20 tahun, presiden membuka larangan itu," kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Ulluputty, seperti dikutip lewat keterangan tertulisnya, Jumat (2/6).
Saadiah menegaskan, larangan ekspor pasir untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Memberi perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil.
"Kini karpet merah dibuka untuk pebisnis, namun menggali bahaya bagi ekosistem kelautan," sambungnya.
Penjualan pasir laut yang dilakukan dengan mengeksploitasi sedimen pasir di wilayah pesisir, kata dia, dampaknya sangat terasa bagi kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Pemerintah harus membuka hati, berempati dengan masyarakat di wilayah-wilayah pesisir. Perlindungan seperti itu merupakan kewajiban negara kepada rakyatnya”, tandasnya.
BERITA TERKAIT: