Begitu jelas Ketua Petisi 28 Haris Rusly Moti menanggapi isu politik kepemiluan yang sedang berkembang saat ini, di mana MK sedang bersiap apakah akan kembali pada sistem proporsional tertutup.
Dia mengurai bahwa sistem proporsional terbuka muncul ketiga seorang warga negara yang bernama M. Sholeh mengajukan gugatan di tahun 2008.
Kala itu, M. Sholeh yang merupakan caleg PDIP di dapil Jawa Timur tidak terima ditaruh di nomor bawah. Gugatannya didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 24/PUU-VI/2008.
“Ketika gugatan ini dilayangkan, nomor urut caleg juga sudah ditetapkan. Dhilalahnya, MK yang bertugas menguji norma kabulkan gugatan Sholeh. Banyak caleg kaya yang sudah beli nomor kepala tiba-tiba nggak jadi,” terang Haris Rusly Moti kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (2/6).
Menurutnya, reformasi memang seperti mobil rakitan. Semua onderdil diambil dari barang bekas yang kemudian disatukan. Sehingga, mogok di jalan merupakan hal yang sudah biasa.
Kembali ke soal sistem pileg, Haris Rusly Moti menilai bahwa azas atau norma demokrasi yang dianut bangsa Indonesia adalah kekeluargaan, bukan individualisme.
Jika kemudian seluruh orang diminta untuk berbenturan satu sama lain seperti saat ini, lalu mereka mengeksploitasi isu-isu agama dan kesukuan, menggunakan duit dan kekuasaan untuk beli kursi, maka hal itu bukan cerminan dari Pancasila.
“Tapi dalam soal ini saya netral saja, karena tidak kaitannya dengan kepentingan rakyat,” demikian Haris Rusly Moti.
BERITA TERKAIT: