"Perkara itu belum diputus. Belum dimusyawarahkan," ujar Anwar usai mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu juga menegaskan, Mahkamah Konstitusi bakal mempertimbangkan asas pemilu yang sesuai dengan harapan.
"Kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31 Mei (2023) setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya, tunggu saja," sambungnya.
Klaim vonis MK terkait hasil Judicial review UU 7/2017 yang akan mengembalikan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup pertama kali digaungkan mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Adapun permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
BERITA TERKAIT: