Anggota Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, bacaleg yang terdaftar ganda diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dengan memilih salah satu partai politik. Namun jika tidak diperbaiki maka akan dinyatakan TMS.
“Ada beberapa, tadi itu PPP, PKS, PDIP, PKB. Temuan itu tersebar di kabupaten kota maupun provinsi,” kata Suheri, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (31/5).
Ditambahkan Suheri, partai yang ditinggalkan oleh bacaleg dapat mengganti dengan calon baru untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Jika bacalegnya
keukeuh di dua partai maka pasti dinyatakan TMS. Sehingga harus memutuskan ke salah satu partai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, vermin tahap pertama fokus kegandaan bacaleg parpol. Nantinya akan dilakukan klarifikasi terhadap partai yang diusung.
“Partai yang tidak dipilih bisa mengajukan pengganti. Perbaikan tetap dilakukan hingga akhir pencermatan pada 3 Oktober mendatang,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: