Jurubicara MK, Fajar Laksono mengatakan, klaim itu dibenarkan pihak yang menginformasikan kebocoran putusan uji materiil sistem Pileg, yakni pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.
"Kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya. Artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat," ujar Fajar saat ditemui di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Ia menegaskan, Denny Indrayana juga menyampaikan sumber informasi putusan MK diterima dari pihak luar MK.
"(Disampaikam Denny Indrayana) informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu, dipastikan oleh yang bersangkutan bukan (dari) orang dalam (MK)," tambahnya menegaskan.
Oleh karena pernyataan Denny Indrayana itu, Fajar memastikan rencana investigasi di internal MK batal dilakukan.
"Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," tandasnya.
Denny Indrayana menyampaikan kebocoran informasi putusan MK terhadap uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam Pileg.
Ia mengatakan, MK memutuskan menerima gugatan yang dilayangkan pengurus PDIP cabang Probolinggo, Demas Brian Wicaksono.
Isi putusan itu, disebutkan Denny Indrayana, mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, sehingga nama-nama caleg tak tampil di kertas suara dan tak bisa dipilih langsung oleh masyarakat.
BERITA TERKAIT: