Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di PKPU Baru, KPU Tambah Dua Kali Lipat Akun Medsos Kampanye Paslon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 30 Mei 2023, 20:37 WIB
Di PKPU Baru, KPU Tambah Dua Kali Lipat Akun Medsos Kampanye Paslon
Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL
rmol news logo Jumlah akun kampanye pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden di media sosial (medsos) ditambah dua kali lipat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, penambahan jumlah akun medsos paslon dimasukkan dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.

"Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar Mellaz kepada wartawan, Selasa (30/5).

Mantan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) ini menjelaskan, PKPU soal Kampanye yang berlaku pada Pemilu 2019 membolehkan peserta pemilu memiliki akun medsos.

"Pada PKPU sebelumnya itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi," sambungnya menjelaskan.

Maka dari itu, dalam menyusun PKPU Kampanye Pemilu 2024 pihaknya tetap memperhatikan perkembangan teknologi.

Tetapi, ada satu aspek yang perkuat dalam PKPU Kampanye Pemilu 2024. Yaitu, mempertegas masa waktu penggunaan media sosial untuk kampanye.

"Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif," demikian Mellaz menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA