Sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, kata Jansen, dirinya mendukung langkah Denny Indrayana yang terlebih dahulu mengungkapkan ke publik bahwa MK akan memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
“Karena kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar,” kata Jansen dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Apalagi, lanjutnya, semua pihak mengetahui bahwa sifat putusan MK yang final dan mengikat. Tidak mengenal upaya hukum termasuk bagi para pihak langsung yang tidak menerima putusan itu.
“Jadi, lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya,” kata Jansen.
Jansen menyebut, jangan sampai nanti semua pihak justru terlambat untuk berbicara.
"Sama seperti pasca keluarnya putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, mau komentar apapun kita sekarang apa masih ada gunanya dan bisa mengubah keputusan itu? Kan tidak. Semua sudah terlambat,” jelasnya.
Jansen juga mengingatkan kepada MK, jika 8 partai yang punya kursi di Parlemen sudah menyatakan mendukung sistem pemilu tetap terbuka.
“Kami adalah peserta pemilu dan juga adalah bagian dari pembentuk UU di negeri ini melalui fraksi kami di lembaga DPR. Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yang ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapain dibuat jadi tertutup? Argumen lengkap saya terkait hal ini sudah ada di MK,” tutur Jansen.
Lebih lanjut, Jansen mengajak semua pihak untuk mendukung Pemilu 2024 agar tetap menggunakan sistem proporsional terbuka
“Mari kita dukung pemilu tetap dengan sistem terbuka! Dimana-mana apalagi dalam tata kelola yang berkaitan dengan negara, walau masing-masing sistem tidak ada yg sempurna, terbuka itu selalu lebih baik dari tertutup,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: