Pihak Haris meminta Luhut dihadirkan dalam sidang. Hal ini sesuai Pasal 160 ayat 1 KUHAP, yang menyebut bahwa dalam perkara yang bersifat pengaduan, maka pihak yang merasa menjadi korban harus diperiksa lebih dulu.
Namun demikian, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang belum bisa memastikan kliennya bakal hadir dalam persidangan besok. Ini lantaran Luhut masih berada di luar negeri.
"Jadi hari ini ketepatan beliau sedang melakukan tugas negara ke luar negeri. Saya masih menunggu malam ini, kalau bisa hadir, tentu besok akan kita upayakan untuk bisa menghadiri persidangan," katanya kepada wartawan, Minggu (28/5).
Jika Luhut batal hadir, lanjut Juniver, maka tim kuasa hukum akan mengajukan penjadwalan ulang kepada hakim di pengadilan. Intinya, Luhut pasti akan hadir dalam persidangan ini.
"Yang pasti, beliau hadir untuk mengikuti proses persidangan ini sebagai saksi pelapor," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata "Lord" yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.
BERITA TERKAIT: