“Kami mendesak pemerintah melalui BNN dan Bareskrim mampu mengungkap siapa pelakunya,” tegas Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita kepada wartawan, Jumat (26/5).
Menurut Mita, Bareskrim dan BNN harus mengungkap kebenaran isu tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas. Sebab, dugaan aliran duit haram tersebut dikabarkan terjadi saat pendaftaran bacaleg (bakal calon anggota legislatif) yang notabene calon wakil rakyat.
“Sehingga masyarakat diharapkan mulai mampu menentukan pilihan dengan realitas yang ada,” kata wanita yang akrab disapa Mita ini.
Apabila pelakunya merupakan oknum dalam parpol, baik petahana atau orang yang sudah muncul di baliho-baliho, kata dia, maka masyarakat bisa ikut melaporkan.
“Atau melakukan pengingatan kepada masyarakat untuk memilih calon wakil rakyat yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi sebelumnya menyebut bahwa pihaknya menemukan indikasi aliran dana narkoba yang digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024.
Temuan itu terungkap buntut penangkapan sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.
“Dari hasil penangkapan, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi kepada wartawan, pada Rabu kemarin (24/5).
BERITA TERKAIT: