Dalam putusan yang mengabulkan seluruh dalil pemohon, MK membeberkan pertimbangan-pertimbangan putusannya. Hal ini disampaikan dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis siang (25/5).
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, menyebabkan terjadinya dua kali seleksi pimpinan KPK dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR periode 2019-2024.
Menurut MK, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga
constitutional importance yang bersifat independen lainnya yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun. Di mana, lembaga
constitutional importance menurut MK adalah Kejaksaan, KPK, Otoritas Jasa Keuangan, dan Komnas HAM.
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK dinilai sebanyak dua kali oleh presiden dan DPR dalam periode masa jabatan yang sama.
"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK. Karena dengan kewenangan presiden dan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak saja mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya," jelas Arief.
Arief menjelaskan, perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga independen lain menyebabkan perbedaan perlakuan yang mencederai rasa keadilan (unfairness), karena telah membedakan sesuatu yang seharusnya berlaku sama. Hal demikian, sejatinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
"Oleh karena itu menurut Mahkamah, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara
constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun," terang Arief.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan Ghufron seluruhnya, yakni terkait dengan usia minimum dan masa jabatan pimpinan KPK.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim konstitusi, Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan, Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".
Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK yang semula berbunyi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar.
BERITA TERKAIT: