Menyikapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat, Kejagung harus dapat memastikan penetapan Johnny Plate sebagai tersangka murni atas pertimbangan hukum.
Johnny Plate dijadikan tersangka karena didukung alat bukti hukum yang kuat. Setidaknya dua barang bukti sudah terpenuhi.
“Kepastian itu diperlukan masyarakat agar spekulasi penetapan Johnny Plate sebagai tersangka kental muatan politis tidak menjadi liar. Untuk itu, kejelasan dan transparan sangat diperlukan terkait kasus yang dihadapi Johnny Plate,” kata Jamiluddin Ritonga kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/5).
Dia menambahkan dengan penetapan tersangka Johnny G. Plate tanpa bumbu politik oleh Kejagung, maka masyarakat tidak akan menghubungkan kasus Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dengan perseteruan PDIP dan Nasdem.
“Masyarakat juga tidak menghubungkannya dengan keputusan Nasdem mengusung Anies Baswedan menjadi capres. Jadi, tersangkanya Johnny Plate bukan karena korban dari perseteruan politik. Johnny sebagai tersangka semata karena alat bukti hukum sudah terpenuhi,” katanya.
Jamiluddin mengatakan Kejagung harus membuktikan bahwa kasus Johnny G. Plate murni atas dasar hukum bukan karena isu politik.
“Semua itu tentu harus dibuktikan oleh Kejagung. Masyarakat menunggu Kejagung bukan alat politik para penguasa di negeri ini. Kejagung benar-benar independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya,” demikian Jamiluddin.
BERITA TERKAIT: