“Semua surat masuk dari presiden akan dibacakan di dalam rapat paripurna. Biasanya dibacakan di dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Politisi PDI Perjuangan yang kerap disapa Bambang Pacul ini menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan menentukan mekanisme pembahasannya, termasuk melibatkan mitra DPR yang menyangkut RUU tersebut.
“Jadi kalau hari ini belum dibacakan mungkin hari Jumat. Setelah itu baru dibahas oleh pimpinan, kemudian pimpinan melakukan Bamus,” urainya.
Lebih lanjut, Bambang Pacul menuturkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya akan diserahkan ke komisi yang memang terkait dengan pokok bahasan rancangan regulasi ini.
“Nanti kalau misal (ditetapkan nantinya) dengan Komisi III dan Komisi XI pansunya, namun leading sectornya dari Komisi III. Berarti jumlah Komisi III lebih banyak daripada Komisi XI,” katanya.
“Setelah itu, dibentuk pimpinan pansus, baru dilakukan rapat,” demikian Bambang Pacul menambahkan.
BERITA TERKAIT: