Menggandeng Denny Indrayana Integrity Law Firm, sebanyak 15 serikat buruh melayangkan uji formil karena pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dianggap melanggar Konstitusi UUD 1945.
Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat menganalogikan pengesahan UU Ciptaker yang dilakukan DPR RI dan Pemerintah seperti hitungan matematika yang keliru.
"Logikanya UUD 1945 menyebut 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu Pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5. Kalau MK membenarkan 2 ditambah 2 sama dengan 5, maka MK juga sama tidak waras," kata Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).
Mengacu UUD 1945 Pasal 22, manyatakan bahwa Perppu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya Perppu. Artinya pada sidang itulah harusnya diputuskan.
Sementara pada Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023, melainkan saat masa sidang kedua pada 21 Maret 2023.
"Dengan begitu, lahirnya UU Cipta Kerja itu secara formil tidak sah," tandas Jumhur.
Adapun 15 serikat buruh yang melayangkan uji formil ke MK adalah KSPSI, FSP Parekraf KSPSI, GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP KEP KSPSI, FSP PP SPSI, dan FSPRI.
BERITA TERKAIT: