Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Diusulkan Bisa Lebih Banyak Ditempatkan di Institusi Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 09 Mei 2023, 22:49 WIB
Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Diusulkan Bisa Lebih Banyak Ditempatkan di Institusi Sipil
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di institusi sipil atau kementerian/lembaga. Hal ini, sejalan dengan proses pembahasan revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat sedang dilakukan pembahasan internal terkait perubahan UU TNI. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.

"Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI," kata Julius dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5).

Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga.

Sementara, dalam usulan revisi UU TNI, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.

Landasan dari usulan TNI tersebut, disampaikan Julius, didasarkan pada kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga.

"Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil," katanya.

Ditambahkan Julius, memang saat ini ada beberapa pos instansi sipil yang mungkin ditempatkan prajurit aktif TNI, jika merujuk Pasal 47 Ayat 2 itu.

"Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Pasalnya, waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA