Apresiasi ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu berkolaborasi dengan Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
“Ini adalah langkah maju,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam paparannya.
Guspardi menjelaskan, ada alasan yang membuat aturan KPU soal penggunaan Silon di Pemilu 2024 patut diapresiasi. Salah satunya, berkaca pada kejadian sengketa proses pemilu di pemilihan sebelumnya.
Saat itu, imbas dari aturan wajib penggunaan Sipol oleh KPU yang berwenang saat itu, dirasakan dampaknya oleh orang dekatnya sendiri.
“Ada mantu saya calon bupati, di Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Akibat Silon bermasalah karena tidak ada sinyal, sehingga dia tidak bisa meng-update di
last minute. Lalu ini jadi masalah, disengketakan,” urainya.
Maka dari itu, dengan adanya aturan baru penggunaan Silon yang termuat dalam PKPU 10/2023, Guspardi meyakini masalah banjir sengketa proses pemilu tidak akan muncul kembali.
“Oleh karena itu, kita harapkan dengan adanya kebijakan di PKPU No 10/2023, bahwa Silon bukanlah satu-satunya alat, ini data persyaratan boleh juga secara manual (diserahkan ke KPU),” demikian Guspardi.
BERITA TERKAIT: