Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Punya Banyak Tugas, Masa Tugas Satgas TPPU Cuma Sampai Akhir Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 04 Mei 2023, 09:14 WIB
Punya Banyak Tugas, Masa Tugas Satgas TPPU Cuma Sampai Akhir Tahun
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU), Mahfud MD/RMOL
rmol news logo Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang baru dibentuk pemerintah memiliki banyak PR alias Pekerjaan Rumah yang harus segera diselesaikan. Pasalnya masa tugas mereka hanya sampai 31 Desember 2023.

Satgas TPPU ini dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU), Mahfud MD, Satgas TPPU mempunyai tugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Penanganan laporan tersebut meliputi 200 hasil analisis, pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya yang diterima dan ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," jelas Mahfud seperti dikutip Redaksi dari surat keputusan resminya, Rabu (3/5).

Selanjutnya, Satgas TPPU juga melakukan pendalaman terhadap 100 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya yang diterima dan ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Lembaga lain, berdasarkan data yang disampaikan oleh PPATK.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU dibantu oleh Sekretariat Komite TPPU yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

"Masa kerja Satgas TPPU mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan 31 Desember 2023," tutup Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam tersebut. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA