"Pada waktunya nanti KPU akan mempublikasikan dokumen pencalonan. Seperti misalnya daftar calon, dalam bentuk pengumuman DCS (daftar calon sementara)," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, kepada wartawan, Rabu (3/5).
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, daftar riwayat hidup caleg merupakan salah satu dokumen yang akan dipublikasikan, tapi setelah DCS ditetapkan.
"Daftar riwayat hidup juga itu harus dapat izin. Nanti dipublikasikan kalau sudah mendapatkan izin (dari caleg bersangkutan)," sambungnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa informasi atau data-data yang akan dipublikasikan KPU akan merujuk pada UU mengenai keterbukaan informasi.
"Itu diatur dalam pasal 17 kalau tidak salah UU 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik)," tutup mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini.
BERITA TERKAIT: