Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari kedua masa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, Selasa(2/5).
“Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar calon anggota DPR RI, terlebih dahulu mereka mengunggah seluruh persyaratan bacalon DPR RI ke dalam aplikasi Silon,†ujar Idham.
Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, apabila semua dokumen persyaratan yang dipersyaratkan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka parpol segera men-submit formulir pengajuan daftar calon.
“Formulir tersebut lah yang akan diserahkan ke KPU,†sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini memastikan, dalam tahapan pencalegan kali ini dimaksimalkan penggunaan teknologi informasi.
“Jadi kini dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik. Ini sebagai bentuk pelayanan kami,†ucapnya.
“Dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi, sehingga nanti publik dapat mengaksesnya khusus dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan,†demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: