Menurut informasi yang diperoleh anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, korban bernama Nani (39) mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas. Kedua matanya pun terlihat hitam lebam akibat pukulan majikan. Gajinya juga tidak dibayar sejak ia bekerja pada Maret 2022.
"Kami menyesalkan betul bahwa di Malaysia lagi-lagi aksi keji seperti ini kembali terulang,†sesal Christina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5).
Atas dasar itu, Christina meminta KBRI mengawal kepolisian Malaysia yang sudah melakukan penahanan terhadap majikan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Tindak tegas, termasuk usut tuntas agen pemberangkatan maupun penerimanya di Malaysia, karena jalur keberangkatan korban ini adalah jalur nonprosedural," tegasnya.
Politikus Golkar itu menyebut, pemberangkatan Nani sebagai PMI ke Malaysia terjadi saat Indonesia belum membuka pengiriman kembali ke Malaysia akibat Covid-19. Dan Malaysia pun belum membuka masuknya pekerja asing.
"Maka tindak tegas agen nakal ini. Baik di Indonesia maupun di Malaysia. Sementara aspek hukumnya harus kita kawal terus supaya beri efek jera,†kata Christina.
“Jangan ada anggapan bahwa TKI kita lemah perlindungan hukum sehingga bisa diperlakukan apa saja di sana. Ini tidak boleh terjadi lagi," imbuhnya menegaskan.
Terkait penanganan korban sejauh ini, Christina mendapat laporan bahwa KBRI Kuala Lumpur memberi atensi khusus termasuk perawatan di Rumah Sakit. Juga melakukan komunikasi dengan otoritas di Malaysia agar pelaku diberi hukuman setimpal.
“Kami apresiasi Pak Dubes Hermono yang jemput bola menangani kasus ini. Semoga bisa tertangani dengan baik, kondisi korban bisa segera pulih," harapnya.
Christina juga meminta kasus PMI di Malaysia harus jadi perhatian Presiden Joko Widodo dalam pertemuan ASEAN Summit 2023 yang diselenggarakan di Labuan Bajo dalam waktu dekat.
“Perlu ada dorongan terus menerus agar ini jadi perhatian. Presiden perlu sampaikan pada forum ini sehingga semua kepala negara memiliki kesadaran yang sama terkait perlindungan Pekerja Migran," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: