Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kader PPP Sumbar Pertanyakan Rusli Effendi Ngaku Korwil Sumatera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 21 April 2023, 21:59 WIB
Kader PPP Sumbar Pertanyakan Rusli Effendi Ngaku Korwil Sumatera
Kader senior PPP Sumatera Barat Erwin Pangeran/Ist
rmol news logo Manuver Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rusli Effendi di Sumatera, menimbulkan tanda tanya di kalangan kader partai kabah.

Pasalnya, Rusli Effendi datang dengan memperkenalkan diri sebagai Korwil PPP Sumatera, saat mengumpulkan pengurus DPC-DPC. Sebelumnya, Rusli juga berkeliling Jawa Barat.

Salah satu yang mempertanyakan adalah kader senior PPP Sumatera Barat Erwin Pangeran. Dia heran, karena tupoksi Rusli sebagai Bidang Kesra bukan Bidang Organisasi.

"Bahkan, saat peringatan Nuzulul Quran politisi asal Riau ini terlihat seperti wakil ketum bidang dakwah. Karena overlaping itulah di internal PPP, sering mendapatkan julukan waketum segala urusan," ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/4).

Erwin mengaku tidak habis pikir dengan ulah petinggi DPP PPP. Dia melihat pengelolaan DPP tidak profesional dan proporsional.

Seperti penanganan masalah DPC Kota Padang. Kata dia, dalam satu tahun terbit lima SK. Belum lagi, hingga hari ini Menkumham belum menerbitkan SK untuk kepengurusan hasil revitalisasi.

"Coba tunjukkan SK Menkumham yang baru. Kalau belum ada berarti kepengurusan hasil revitalisasi itu ilegal," tuturnya.

Jika SK Menkumham itu belum ada, kata Erwin lagi, maka klaim Rusli sebagai Waketum PPP adalah ilegal. Pasalnya, Menkumham terakhir kali hanya menertbitkan SK yang menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.

"Yang SK Menkumham itu SK lama, dan SK Plt Ketum. Yang baru belum ada, berarti mereka tidak sah ikut dalam pengambilan keputusan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA