Imbauan itu disampaikan langsung oleh Ali Fikri usai adanya nomor WhatsApp yang menggunakan foto profilnya dan mengaku sebagai dirinya menghubungi Bupati Nias, dengan tujuan untuk berkunjung ke kantor Bupati Nias.
"Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. KPK meminta kepada para pihak dimaksud untuk segera menghentikan aksinya," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (18/4).
Ali menjelaskan, pelaksanaan pendampingan kepada kepala atau pemerintah daerah adalah tugas dari unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dalam konteks pencegahan korupsi. Tugas itu pun, dilakukan secara formal berdasarkan surat tugas dari KPK.
"Kami mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, ataupun kementerian, lembaga, serta BUMN/BUMD, jika mendapati adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK dan diduga akan melakukan tindak kriminal seperti pemerasan, pungutan liar, atau bahkan menawarkan untuk mengatur sebuah perkara di KPK, agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat atau ke KPK melalui email
[email protected] maupun call centre 198," jelas Ali.
Selain itu, KPK berharap masyarakat terus berhati-hati dan bisa proaktif melaporkan tindakan-tindakan kriminal seperti hal tersebut, agar kejahatan tersebut bisa segera ditangani untuk mencegah adanya korban-korban penipuan ataupun pemerasan berikutnya.
"KPK bersama aparat penegak hukum telah banyak menangkap para pelaku dengan modus seperti ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: