Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prima Pertimbangkan Kasasi Usai Putusan PN Jakpus Dibatalkan Pengadilan Tinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 18 April 2023, 03:08 WIB
Prima Pertimbangkan Kasasi Usai Putusan PN Jakpus Dibatalkan Pengadilan Tinggi
Partai Prima/Net
rmol news logo Upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), akan dilakukan perlawanan. Perlawanan terhadap banding KPU, rencananya akan dilayangkan Prima ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita masih ada pertimbangan untuk kasasi,” ujar Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Kiik kepada wartawan, Senin (17/4).

Namun Dominggus menyatakan, sampai saat ini elite Prima masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya kasasi ke MA.

“Kita masih butuh pertemuan dulu nih untuk bahas detail. Sampai sekarang kan salinan putusan juga belum kita terima dari PN Jakpus,” katanya.

Lebih lanjut, Dominggus menjelaskan bahwa salah satu hal yang menentukan Prima akan mengajukan kasasi atau tidak, tergantung pada  hasil verifikasi perbaikan Prima di KPU.

“Pada intinya kan kita ingin agar ada perlakuan yang adil, perlakuan setara antara kita dan partai-partai lain, dan hak politik kita menjadi peserta pemilu diperhatikan. Pada intinya itu,” demikian Dominggus menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA