Hal itu diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat membeberkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periode 2022 yang telah berakhir pada 31 Maret 2023.
Pahala mengatakan, secara keseluruhan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dari 71 lembaga non kementerian sebesar 98,6 persen. Di mana, sebanyak 570 wajib lapor yang belum lapor, sedangkan 40.923 orang sudah lapor dari total 41.502 wajib lapor.
"Lantas kalau lembaga yang non kementerian, ini yang paling rendah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lantas ada TVRI, dan yang paling sepuluh lembaga yang berikutnya yang paling ujung bawah ini Kantor Staf Presiden (KSP). Jadi ini yang non kementerian," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).
Di mana berdasarkan data dari KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Kompolnas hanya sebesar 44,44 persen, lalu Lembaga Penyiaran Publik TVRI 48,08 persen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 51,52 persen, Sekretariat Kabinet (Seskab) 65,81 persen.
Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 67,17 persen, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 73,11 persen, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 78,57 persen, Badan Intelijen Negara (BIN) 79,43 persen, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) 80 persen, dan KSP 80 persen.
BERITA TERKAIT: