Ketua BPKN RI, Rizal E Halim mengatakan, untuk melindungi konsumen, pihaknya memantau beberapa fasilitas penunjang angkutan lebaran. Beberapa hal yang dipantau terkait kesiapan sarana dan prasarana, fasilitas stasiun, sumber daya manusia, serta aspek penunjang lainnya.
“Perlu kesiapan, koordinasi, dan kolaborasi dengan stakeholder lainnya sejak awal agar kerja besar ini dapat terlaksana dengan baik serta menjamin keselamatan dan memberikan pelayanan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dengan baik pula," ujar Rizal lewat keterangan tertulis, Jumat (14/4).
Rizal menegaskan, di balik euforia mudik setiap lebaran, terdapat hak-hak yang perlu diketahui terutama oleh para pemudik. Hal ini demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan selama menuju kampung halaman.
“Hal ini sebenarnya sudah diatur UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik terkait standar pelayanan minimal," jelas Rizal
Walaupun PT KAI menyampaikan tiket baru terjual 63 persen, BPKN RI memprediksi mudik lebaran tahun ini akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya usai dicabut kebijakan PPKM oleh Pemerintah.
"Itu berarti akan terjadi lonjakan pergerakan penumpang dan kendaraan yang sangat signifikan di seluruh wilayah tanah air," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: