Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pamekasan pun menggeruduk kantor Bupati Pamekasan pada Kamis kemarin (13/4). Massa yang kecewa dengan keputusan penundaan Pilkades Serentak 2023 bahkan sempat membakar ban di depan kantor Bupati.
"Jelas kami menolak keputusan Bupati Baddrut Tamam terkait penundaan Pilkades 2023 ini, sebab sebelumnya Bupati Pamekasan terang-terangan sudah menyetujui pelaksanaan Pilkades 2023 asalkan anggaran pilkades ada dan tidak membentur aturan," jelas Koordinator Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM) Jatim, Holik Ferdiansyah, dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Menurut Olik, dua alasan tersebut sudah selesai, di mana anggaran sudah ada dan ditetapkan serta tidak ada aturan yang ditabrak.
"Ini jelas bahwa Baddrut Tamam mengingkari ucapannya sendiri," tegasnya.
Olik menambahkan, pernyataan Bupati terkait persetujuan menggelar Pilkades juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan dan Sekda Kabupaten Pamekasan saat mereka melakukan audiensi pada 28 Februari 2023. Pada saat itu ada kesepakatan untuk menunggu selama satu bulan untuk pemutusan persoalan anggaran.
Namun, setelah lewat satu bulan, janji itu justru diingkari oleh Bupati Baddrut.
"Kita akan tetap bertahan di sini (Kantor Bupati) sampai Bupati Pamekasan kembali pada pernyataan awal untuk melaksanakan Pilkades 2023, massa aksi juga akan ditambah mungkin akan ada ribuan orang," tutur Olik.
"Tolonglah RBT ini jangan bikin gaduh terus serta mengadu domba masyarakat kecil dengan pernyataan-pernyataan yang tidak beralasan, apalagi mengingkari ucapannya sendiri," tandasnya.
Melalui surat keputusan Bupati Pamekasan nomor 188/316/432.013/23, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 tertanggal 12 April 2023 dinyatakan ditunda.
Untuk pelaksanaan Pilkades Serentak ini akan ditetapkan kemudian setelah proses Pemilu dan Pilkada 2024 selesai dilaksanakan.
BERITA TERKAIT: