Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menuturkan komite yang dipimpin oleh Mahfud MD ini harus memberikan input berupa informasi, rekomendasi, laporan hasil analisis, yang nantinya dipakai untuk laporan hasil pemeriksaan.
"Nah ini, disampaikan kepada penegak hukum boleh, tetapi yang wajib itu kepada presiden. Setiap 6 bulan kepada DPR RI, DPR RI tentu komisi III,†kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Bambang mengurai, temuan transaksi janggal Rp 349 triliun, dari analisis keuangan LHA/LHP sebanyak 300 temuan, 100-nya hanya informasi. Dari sana, kata Bambang Pacul, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bisa melaporkan hasil analisisnya ke aparat penegak hukum termasuk KPK.
"Nah itu tentu ditindaklanjuti oleb Ketua Komite dulu. Ketua Komite nanti rekomendasikan ini masuk KPK, ini masuk Kejaksaan, ini masuk ke PPNS di Bea Cukai, monggo," ujarnya.
"Saya katakan tadi, yang memulai mereka, mereka harus mengakhiri, bukan DPR," demikian Bambang Pacul.
BERITA TERKAIT: