Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Dorong KPK Dilibatkan Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 11 April 2023, 22:37 WIB
Komisi III DPR Dorong KPK Dilibatkan Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryatno alias Bambang Pacul saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta/RMOL
rmol news logo Dalam penanganan kasus transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang didorong melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menuturkan komite yang dipimpin oleh Mahfud MD ini harus memberikan input berupa informasi, rekomendasi, laporan hasil analisis, yang nantinya dipakai untuk laporan hasil pemeriksaan.

"Nah ini, disampaikan kepada penegak hukum boleh, tetapi yang wajib itu kepada presiden. Setiap 6 bulan kepada DPR RI, DPR RI tentu komisi III,” kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Bambang mengurai, temuan transaksi janggal Rp 349 triliun, dari analisis keuangan LHA/LHP sebanyak 300 temuan, 100-nya hanya informasi. Dari sana, kata Bambang Pacul, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bisa melaporkan hasil analisisnya ke aparat penegak hukum termasuk KPK.

"Nah itu tentu ditindaklanjuti oleb Ketua Komite dulu. Ketua Komite nanti rekomendasikan ini masuk KPK, ini masuk Kejaksaan, ini masuk ke PPNS di Bea Cukai, monggo," ujarnya.

"Saya katakan tadi, yang memulai mereka, mereka harus mengakhiri, bukan DPR," demikian Bambang Pacul. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA