"Proses lidik sudah sejak zaman Pak Endar, ini menjadi kontribusi yang bersangkutan dalam proses tangkap tangan ini," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat malam (7/4).
"Kita tidak menafikan peran Pak Endar dalam kegiatan ini, sehingga hasilnya bisa kita lakukan tangkap tangan," sambungnya.
Alex pun menegaskan bahwa tangkap tangan terhadap Bupati Kepulauan Meranti dan pihak lainnya itu bisa terjadi karena Endar sudah selesai bertugas di KPK.
Menurut Alex, dasar utama penangkapan adalah karena KPK sudah memiliki cukup alat bukti dan tim punya keyakinan kuat untuk melakukan tangkap tangan pada Kamis malam (6/4).
"Jadi enggak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," tegas Alex.
BERITA TERKAIT: