Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers hasil pemeriksaan jajaran Bawaslu Sumenep, Jawa Timur, atas kejadian yang sempat viral di media sosial itu.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,†ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Dengan demikian, ditegaskan Bagja, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak,†sambungnya menegaskan.
Anggota Bawaslu RI dua periode ini kemudian merinci, klarifikasi dilakukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang; takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.
“Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,†tutup Bagja.
BERITA TERKAIT: