"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Presiden Joko Widodo di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
RUU tersebut, kata presiden, diharapkan bisa menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam penindakan tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal perampasan aset koruptor.
RUU Perampasan Aset nantinya akan memuat berbagai hal, salah satunya aturan wajib bagi korporasi untuk melaporkan kepemilikan aset kepada pemerintah. Dikatakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, RUU tersebut bisa mencegah korporasi melakukan pencucian uang.
"Itu diatur dalam RUU Perampasan Aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi memberitahukan bahwa dia mempunyai aset berapa segala macam, supaya tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang," kata Wamenkumham belum lama ini.
BERITA TERKAIT: