Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Perkom, Kapolri Diminta Beri Promosi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 April 2023, 11:21 WIB
Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Perkom, Kapolri Diminta Beri Promosi
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin/Net
rmol news logo Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom). Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera memberikan promosi jabatan untuk Brigjen Endar.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, langkah KPK yang memberhentikan dengan hormat Endar dan menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan sudah berpedoman Pasal 3 Ayat 2 Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK.

Pada pasal tersebut berbunyi, "Hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
 
"Ketentuan ini menitikberatkan penugasan berdasarkan permintaan. Sebab itu, diperlukan persyaratan administratif permintaan dari KPK,. Inilah dasar memberikan penugasan, sehingga pelaksanaannya memenuhi prinsip legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan kerja sama sebagaimana Peraturan Kapolri tentang penugasan," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).

Selain itu, Hasanuddin menilai pemberhentian Brigjen Endar tidak dapat dimaknai melanggar Pasal 30 Perkom 1/2022.
 
Sebab, yang bersangkutan diberhentikan karena berakhirnya waktu penugasan dan telah diusulkan promosi dari pimpinan KPK serta diberhentikan secara hormat.

Apalagi, kata Hasanuddin, pimpinan KPK telah melaksanakan koordinasi dan etika kerja sama KPK-Polri. Pada November 2022, pimpinan KPK telah mengajukan penarikan kembali Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke Polri dengan pertimbangan pembinaan karier atau promosi.
 
"Usulan Pimpinan KPK ini telah ditanggapi Dewan Pengawas KPK sebagai sesuatu yang lazim. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi yang disampaikan pada Jumat 17 Februari 2023," jelas Hasanuddin.

Apalagi, sambung Hasanuddin, Irjen Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Persoalannya Brigjen Endar Priantoro belum diberikan promosi dan penempatan di institusi asalnya, sementara yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023 karena terikat batas waktu penugasan," terang Hasanuddin.

Dengan demikian, Siaga 98 berharap Kapolri Jenderal Sigit dapat segera memberikan promosi kepada Brigjen Endar sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di KPK, dan segera mengajukan penggantinya.
 
"Siaga 98 berharap situasi ini tidak terpolitisasi lebih jauh dan dibiarkan karena akan dimanfaatkan banyak pihak untuk kepentingan melemahkan KPK dan mengganggu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Hasanuddin.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA