Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa, membenarkan bahwa masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah berakhir.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Cahya kepada wartawan, Senin (3/4).
KPK pun telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Brigjen Endar dan Irjen Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," tutur Cahya.
Adapun kini, lanjut Cahya, Irjen Karyoto telah mengemban tugas baru sebagai Kapolda Metro Jaya. KPK pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Brigjen Endar dan Irjen Karyoto dalam upaya pemberantasan korupsi selama menjadi bagian dari insan KPK, khususnya melalui strategi penindakan.
"Di mana strategi ini terus mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu. Sehingga bisa benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan
asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," jelas Cahya.
"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," pungkas Cahya.
BERITA TERKAIT: