Hasilnya, terdapat lebih dari 30 persen data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
“Total TMS sebanyak 6.476.221 pemilih,†kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (29/3).
Ia menegaskan, angka data pemilih TMS itu diperoleh berdasarkan uji petik atas akurasi data pada 16.683.903 pemilih.
Yang menarik, dari total 6,48 juta data pemilih TMS atau sekitar 38,8 persen, Bawaslu membaginya ke dalam 8 kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih.
“Sehingga ini menjadi rawan pada saat penyusunan DPS (Daftar pemilih Sementara),†urainya.
Dijabarkan secara detail, jenis TMS yang terjadi yakni jumlah pemilih salah penempatan TPS sebanyak 5.065.265 di Lampung, Jabar, Sumsel, NTT, dan Sulsel. Jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 868.545 di Jabar, Lampung, Sulsel, Riau, dan NTT.
Lalu jumlah pemilih yang tidak dikenali ada sebanyak 202.776 tersebar di Jabar, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT. Jumlah pemilih pindah domisili ada 145.660 di Jabar, Riau, Sulut, NTT, dan DKI Jakarta. Jumlah pemilih di bawah umur ada 94.956 di Lampung, Jabar, NTT, Sumsel, dan Sumut.
Jumlah pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 78.365 di Lampung, Riau, Sumut, Jabar, dan Sumsel. Jumlah pemilih yang prajurit TNI ada 11.457 di Jabar, NTT, Aceh, Jambil, dan Lampung.
Terakhir, jumlah pemilih yang anggota Polri sebanyak 9.198 dan tersebar di DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, dan Maluku.
BERITA TERKAIT: