Terkait itu, muncul tuntutan dari Prima agar DPR kembali menggelar RDP, dengan agenda khusus mendengar penjelasan secara keseluruhan tentang gugatan mereka di PN Jakpus. Termasuk soal makna isi putusannya.
“DPR membuat RDP tapi tidak mengundang Prima. Kalau mau dengar cerita yang selengkapnya, Prima harusnya dilibatkan di situ,†ujar Jurubicara Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/3).
Pada prinsipnya, lanjut Farhan, Prima telah mendengar bahwa keterangan yang diperoleh DPR terkait gugatan di PN Jakpus hanya sepotong-sepotong.
“Dari yang kita dengar kemarin di RDP, ya kami rasa belum komprehensif semua yang kami gugat itu disampaikan di situ,†sambungnya menegaskan.
Maka dari itu, Farhan menganggap kegaduhan yang muncul di ruang publik, setelah muncul putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu, disinyalir juga berasal dari informasi tidak penuh yang diterima wakil rakyat.
“Jadi libatkan saja Prima, karena data-datanya kita punya semua,†demikian Farhan.
BERITA TERKAIT: