Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, KPU sekarang ini sudah memasuki fase akhir proses pemutakhiran data pemilih, yaitu masa akhir penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS pada 29 Maret 2023.
Selang beberapa hari setelahnya, Lolly mengungkap, ada proses awal rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada 30-31 Maret 2023.
“Bawaslu mengingatkan dan mengimbau KPU melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda,†ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu RI ini mengatakan, selain itu juga ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih tercantum di daftar pemilih.
“(Misalnya) memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas,†sambungnya menjelaskan.
Di samping itu, Lolly juga mengingatkan KPU agar tidak mengabaikan hak pemilih kaum muda yang baru saja memasuki umur pemilih pada 14 Februari 2024 atau ketika hari H pencoblosan.
“Dan (diharapkan bisa) memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP Elektronik,†demikian mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini menambahkan.
BERITA TERKAIT: