Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Medsos Bawaslu Dibanjiri Info Amplop PDIP di Masjid Sumenep, Masuk Dugaan Pidana Pemilu?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 27 Maret 2023, 14:53 WIB
Medsos Bawaslu Dibanjiri Info Amplop PDIP di Masjid Sumenep, Masuk Dugaan Pidana Pemilu?
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net
rmol news logo Pembagian amplop di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur, yang viral akibat unggahan video di media sosial, langsung ditelusuri kebenarannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Apalagi, kanal media sosial (medsos) Bawaslu juga disesaki oleh komentar dan informasi tambahan dari masyarakat yang terkait insiden tersebut.

“Medsos kami pun sudah dibanjiri info ini (video pembagian amplop di masjid Sumenep),” ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/3).

Lolly menegaskan, kegiatan politik praktis di tempat ibadah, apalagi ada politik uang di dalamnya, merupakan pelanggaran yang harus ditindak Bawaslu, sebagaimana diatur UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," tegasnya.

Oleh karena itu, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini memastikan, jajarannya di daerah terkait bakal mendalami dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop di masjid Sumenep yang diketahui melalui video viral di media sosial itu.

“Kami sedang melakukan penelusuran. Ditunggu (saja) hasilnya,” demikian Lolly.

Dalam video yang viral di medsos tersebut, salah satu parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang lambangnya terpampang di amplop warna merah adalah PDI Perjuangan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA