Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya telah mengingatkan berkali-kali tentang larangan melaksanakan politik praktis di tempat ibadah seperti masjid, yang mana tertuang di Pasal 280 UU Pemilu.
“Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan,†ujar Bagja menegaskan saat ditemui di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Namun hingga saat ini, Bagja memastikan Bawaslu di daerah tempat ditemukannya pembagian amplop berlambang partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yaitu gambar banteng moncong putih atau logo PDI Perjuangan, masih menelusuri kejadian yang viral di media sosial beberapa hari lalu itu.
Di samping itu, juga didalami soal pernyataan salah seorang politisi PDIP yang foto dirinya juga termuat di amplop bewarna merah yang dibagikan di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur, diklaim sebagai masjid pribadi bernama Masjid Abdullah Sychan Baghraf milik Plt. Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah.

“Nanti kita lihat ini ya, kalau di musola pribadi agak susah juga karena itu ruang lingkup pribadi,†demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: