Fakta tersebut, menjadi pembahasan hangat publik setelah diutarakan anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU 8/2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).
Pernyataan Arteria itu menjadi menarik, jika dikaitkan dengan kejadian sebelumnya. Yakni, ketika Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang menyebut ada transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Bagi Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule, apa yang disampaikan Arteria Dahlan memang benar, semua berkewajiban merahasiakan dokumen TPPU.
Tetapi, katanya, Arteria harus ingat, yang pertama menyampaikan dugaan TPPU besar itu adalah Mahfud MD, seorang Menko di Kabinet Indonesia Maju.
"Pak
@mohmahfudmd yang pertama mengungkap dan bocorkan ke publik," kata Iwan dalam cuitan di Twitter, Kamis (23/3).
BERITA TERKAIT: